Senggarang, SMANSix _ Dilansir dari sippdb.kepriprov.go.id, PPDB Online 2023 adalah bentuk tindak lanjut dari Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan PPDB serta Petunjuk Teknis Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2023. Karena sistem pendaftaran untuk jenjang SMA dan SMK adalah secara online, (calon) peserta didik perlu memahami syarat dan tata cara pendaftaran yang dijelaskan di Portal PPDB Online Provinsi Kepulauan Riau (bisa cek di sini).
Jadwal Pelaksanaan PPDB (SMA)
A. Jalur Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, dan Prestasi
- Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dan berdomisili di dalam wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan. Selain itu, peserta didik juga dapat melengkapi berkas pernyataan dari orang tua/wali bahwa ia bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Pendaftaran: 13 s.d 19 Juni 2023
- Pengumuman: 21 Juni 2023
- Daftar Ulang: 22 s.d 24 Juni 2023
-
Jalur Perpindahan Orang Tua
Jalur perpindahan orang tua diperuntukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi dari sekolah dengan acuan perpindahan tugas orang tua/wali dengan menyertakan surat keterangan/surat tugas orang tua dari Perusahan/instansi terkait.
- Pendaftaran: 13 s.d 19 Juni 2023
- Pengumuman: 21 Juni 2023
- Daftar Ulang: 22 s.d 24 Juni 2023
-
Jalur Prestasi
Jalur prestasi diperuntukan bagi para calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun non akademik. Prestasi di bidang akademik dan non akademik yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari kejuaraan/lomba yang diperoleh dengan predikat yang paling tinggi, yang diselenggarakan oleh Instansi dari Pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Pusat, atau oleh Asosiasi di Bidang Sains/Olahraga/Seni resmi yang diakui Negara atau oleh KONI, atau oleh Lembaga Berbadan Hukum yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusatuntuk Prestasi di tingkat Kabupaten/Kota,atau Provinsi.
- Pendaftaran: 13 s.d 19 Juni 2023
- Pengumuman: 21 Juni 2023
- Daftar Ulang: 22 s.d 24 Juni 2023
B. Jalur Zonasi
Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditentukan.
- Pendaftaran: 22 Juni s.d 26 Juni 2023
- Pengumuman: 1 Juli 2023
- Daftar ulang: 22 s.d 24 Juni 2023
Alur Pendaftaran
- Kunjungi situs PPDB Oneline di https://sippdb.kepriprov.go.id.
- Login menggunakan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) bagi peserta didik yang berasal dari Kepri (bagi peserta didik yang berasal dari luar Kepri diwajibkan membuat akun di https://sippdb.kepriprov.go.id/register).
- Mengisi form pendaftaran peserta dan unggah berkas sampai selesai.
- Verifikasi form pendaftaran dan berkas oleh panitia PPDB (sekolah)
- Pantau hasil verifikasi berkas oleh panitia secara berkala pada situs PPDB online atau e-mail peserta didik yang terdaftar.
- Pantau hasil seleksi sesuai jadwal yang diumumkan pada situs PPDB online atau e-mail peserta didik yang terdaftar.
Tata Cara Pendaftaran PPDB Online
-
Pendaftaran Online
- Kunjungi situs PPDB Oneline di https://sippdb.kepriprov.go.id.
- Pilih menu pendaftaran sekolah.
- Login menggunakan akun NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan pasword (tanggal, bulan dan tahun lahir).
- Melengkapi biodata peserta.
- Memilih sekolah dan mengunggah berkas sesuai persyaratan pada jalur pendaftaran.
- Menyimpan/mencetak “Tanda bukti pendaftaran online” yang memuat nomor pendaftaran
Persyaratan Pendaftaran
-
Jalur Zonasi (SMA)
Untuk jalur zonasi, calon peserta didik diwajibkan mengunggah:
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan asal;
- Mengunggah Kartu Keluarga (KK)
-
Jalur Afirmasi
Untuk jalur Afirmasi, calon peserta didik diwajibkan mengunggah:
- Mengunggah ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan asal;
- Mengunggah Kartu Keluarga (KK);
- Mengunggah Kartu Indonesia Pintar (KIP), Peserta Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) – pilih salah satu saja.
-
Jalur Perpindahan
Untuk jalur perpindahan, calon peserta didik diwajibkan:
- Mengunggah ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan asal;
- Mengunggah surat keterangan domisili;
- Mengunggah surat perpindahan tugas orang tua/wali, atau;
- Mengunggah surat keterangan dari kepala sekolah yang bersangkutan – khusus anak PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang bersekolah di tempat PTK tersebut bertugas).
-
Jalur Prestasi
Untuk jalur prestasi, calon peserta didik diwajibkan:
- Mengunggah ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan asal;
- Mengunggah Kartu Keluarga (KK);
- Mengunggah piagam atau sertifikat prestasi non akademik tidak linier yang diliki – paling banyak 4 piagam atau sertifikat.
Meskipun PPDB dilakukan secara online, pada kenyataannya, tidak semua peserta didik melakukannya secara onlie (mandiri) karena satu dan lain hal. Oleh karena itu, bagi (calon) peserta didik yang tidak memahami tata cara pendaftaran secara online dapat mengunjungi sekolah secara langsung, dengan catatan: Menggunakan pakaian OSIS (SMP/MTS) dan sepatu.
One thought on “PPDB SMAN 6 TANJUNGPINANG 2023/2024”