Senggarang, SMANSIx_ Dilansir dari Antaranews, Kepala Dinas Pendidika Provinsi Kepulauan Riau, Andi Agung, menyampaikan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 untuk tingkat SMA/SMK/SLB berlangsung dua gelombang dengan beberapa jalur. Berikut rinciannya:
JENJANG | PENDAFTARAN | VERIFIKASI DOKUMEN | PENGUMUMAN | PENDAFTARAN ULANG | ||
---|---|---|---|---|---|---|
SMK | Penilaian Rapor, Bina Lingkungan, Ekonomi Tidak Mampu | 11 sampai 13 Juni 2024 | 14 sampai 18 Juni 2024 | 20 sampai 22 Juni 2024 | ||
SMA | Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, Prestasi | 11 sampai 16 Juni 2024 | 14 sampai 18 Juni 2024 | 20 sampai 22 Juni 2024 | ||
Zonasi | 11 sampai 16 Juni 2024 | 23 sampai 27 Juni 2024 | 1 sampai 4 Juli 2024 | |||
SLB | ... | 11 sampai 16 Juni 2024 | 19 Juni 2024 | 1 sampai 4 Juli 2024 |
Persyaratan Pendaftaran PPDB Online SMA
(Zonasi)
- Mengunggah Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan asal;
- Mengunggah Kartu Keluarga (KK) yang diterima minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB;
- Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran Data.
(Afirmasi)
- Mengunggah Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan asal;
- Mengunggah Kartu Keluarga (KK) yang diterima minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB;
- Mengunggah Kartu Indonesia Pintar (KIP) , Peserta Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) — pilih salah satu saja, bung.
- Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran Data.
(Perpindahan Tugas Orang Tua)
- Mengunggah Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan asal;
- Mengunggah Surat Keterangan Domisili;
- Mengunggah Surat Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali;
- Mengunggah Surat Keterangan dari kepala sekolah yang bersangkutan (khusus anak PTK — Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang bersekolah di tempat PTK bertugas);
- Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran Data.
Prestasi
- Mengunggah Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan asal;
- Mengunggah Kartu Keluarga (KK);
- Mengunggah piagam/sertifikat prestasi non akademik linier yang dimiliki setiap jenjang;
- Mengunggah piagam/sertifikat prestasi non akademik tidak linier yang dimiliki setiap jenjang;
- Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran Data.
Facebook Comments Box