Senggarang, SMANSIx_ Dilansir dari Antaranews, Kepala Dinas Pendidika Provinsi Kepulauan Riau, Andi Agung, menyampaikan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 untuk tingkat SMA/SMK/SLB berlangsung dua gelombang dengan beberapa jalur. Berikut rinciannya:

JENJANGPENDAFTARANVERIFIKASI DOKUMENPENGUMUMANPENDAFTARAN ULANG
SMKPenilaian Rapor, Bina Lingkungan, Ekonomi Tidak Mampu11 sampai 13 Juni 202414 sampai 18 Juni 202420 sampai 22 Juni 2024
SMAAfirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, Prestasi11 sampai 16 Juni 202414 sampai 18 Juni 202420 sampai 22 Juni 2024
Zonasi11 sampai 16 Juni 202423 sampai 27 Juni 20241 sampai 4 Juli 2024
SLB...11 sampai 16 Juni 202419 Juni 20241 sampai 4 Juli 2024
Jadwal Pendaftaran PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 SMA,SMK,SLB

Persyaratan Pendaftaran PPDB Online SMA

(Zonasi)

  1. Mengunggah Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan asal;
  2. Mengunggah Kartu Keluarga (KK) yang diterima minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB;
  3. Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran Data.

(Afirmasi)

  1. Mengunggah Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan asal;
  2. Mengunggah Kartu Keluarga (KK) yang diterima minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB;
  3. Mengunggah Kartu Indonesia Pintar (KIP) , Peserta Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) — pilih salah satu saja, bung.
  4. Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran Data.

(Perpindahan Tugas Orang Tua)

  1. Mengunggah Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan asal;
  2. Mengunggah Surat Keterangan Domisili;
  3. Mengunggah Surat Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali;
  4. Mengunggah Surat Keterangan dari kepala sekolah yang bersangkutan (khusus anak PTK — Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang bersekolah di tempat PTK bertugas);
  5. Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran Data.

Prestasi

  1. Mengunggah Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan asal;
  2. Mengunggah Kartu Keluarga (KK);
  3. Mengunggah piagam/sertifikat prestasi non akademik linier yang dimiliki setiap jenjang;
  4. Mengunggah piagam/sertifikat prestasi non akademik tidak linier yang dimiliki setiap jenjang;
  5. Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran Data.

 

Facebook Comments Box