Senggarang, SMANSix_ “Apa yang harus dilakukan setelah tahu bahwa saya lulus PPDB (jalur afirmasi maupun prestasi)?” Demikian salah satu pertanyaan yang kami terima setelah mengelurkan daftar nama-nama peserta didik yang diterima di SMAN 6 Tanjungpinang melalui jalur afirmasi, prestasi, atau perpindahan orang tua. Selanjutnya, tentu saja, Anda perlu melakukan pendaftaran ulang, bung.
Pendaftaran ulang dimulai pada 22 s.d 24 Juni, dengan kelengkapan sebagai berikut:
A. Membawa bukti registrasi
B. Mengisi formulir yang disediakan di SMAN6 Tanjungpinang
C. Menunjukkan
1) Ijazah/SKL yang dikeluarkan oleh sekolah asal
2) Kartu Keluarga (KK) asli + 1 lembar foto copy
3) KTP orang tua;
a. KTP ayah yang asli + 1 lembar foto copy
b. KTP ibu yang asli + 1 lembar foto copy
4) KIP yang asli + 1 lembar foto copy
5) Akte Kelahiran yang asli + 1 lembar foto copy
6) Pas Foto dengan latar belakang warna biru:
a. 3 X 4 = 1 lembar
b. 4 X 6 = 1 lembar
7) Materai 10.000 (2 lembar)
8) Map warna merah (untuk putri)
9) Map warna biru (untuk putra)
Jadi, ada 9 poin yang Anda perlu diperhatikan pada saat melakukan pendaftaran ulang.***
One thought on “PERSYARATAN DAFTAR ULANG PPDB SMAN6 TANJUNGPINANG TAHUN PELAJARAN 2023/2024”