Sesuai dengan peraturan pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang mewajibkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online (daring) untuk semua jenjang pendidikan di Provinisi Kepulauan Riau. menanggapi hal tersebut setiap guru mata pelajaran di SMAN 6 Tanjungpinang, melalui komputer atau laptop setiap guru memberikan materi pembelajaran dan menjelaskannya secara online melalui aplikasi. walaupun pembalajaran dilakukan secara online tetapi hal ini tidak menyurutkan antusias dan semangat belajar siswa-siswi SMAN 6 Tanjungpinang untuk mengikuti setiap mata pelajaran.
Facebook Comments Box